Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018) menjatuhkan vonis 10 tahun
penjara terhadap dua oknum bonek, Mochammad Tiyok Dwi Septian alias Yoyok dan
Mochammad Ja'far bin Hasim. Keduanya dianggap terbukti melakukan pengeroyokan
terhadap pesilat dari Persatuan Setia Hati Terate (PSHT), Eko Ristianto hingga
meninggal dunia. Perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan korban Aris
mengalami luka berat.
Dalam perkara ini,
kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP. Vonis tersebut sama
seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa di hukum
penjara selama 10 tahun. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa
mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan
kesedihan yang mendalam terhadap keluarga korban,” ujar Ketua majelis hakim PN
Surabaya, Syifa'urosidin.
Proses sidang dengan
agenda pembacaan putusan ini dibacakan dengan menggunakan pengeras Surabaya.
Sehingga bisa didengar dengan jelas oleh ribuan massa dari Bonek (sebutan
pendukung klub sepakbola, Persebaya) dan juga PSHT. Kedua massa sudah
mendatangi gedung PN yang ada di Jalan Arjuna ini sejak pagi.
“Kami rasa putusan
dari majelis hakim sudah sesuai dan itu maksimal. Kami menyerahkan kasus hukum
ini pada aturan yang berlaku,” ujar Plt PSHT Cabang Surabaya HM Rosyadin.
Sementara itu, dalam
persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara
dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan pada terdakwa perkara ujaran
kebencian via media sosial (medsos), Ach Suryadi Carera. Sedangkan terdakwa
Jhonerly Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus yang sama divonis tiga
tahun dan denda Rp500 juta, dua bulan kurungan. Kedua terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis yang lebih
berat terhadap Jhonerly karena perannya sebagai orang yang dianggap menyebarkan
ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum ada bentrokan.
Ulah kedua terdakwa ini dianggap menimbulkan sikap provokatif antara Bonek dan
PSHT hingga menyebabkan kebencian publik.
Hingga kemudian
terjadi bentrokan antara PSHT dan Bonek. Seperti diketahui, peristiwa bentrok
Bonek dengan PSHT terjadi usai pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Biak
pada Minggu (1/10/2017) lalu. Bentrok itu menyebabkan anggota PSHT Eko
Ristianto (25) warga Kepuh Baru Kabupaten Bojonegoro meninggal dunia. Sementara
pesilat PSHT lainnya yakni Aris, mengalami luka luka, akibat benda tumpul.
“Hal yang
meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Sementara yang memberatkan,
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sadis hingga berakibat hilangnya
nyawa seseorang,” kata Ketua majelis hakim PN Surabaya, Syifa'urosidin.
Diluar persidangan,
ribuan massa Bonek dan PSHT nyaris bentrok di depan Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Kedua massa saling melontarkan kata-kata saling mengolok-olok.
Ratusan aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Guna menghindari terjadinya bentrokan dari kedua kubu, aparat berposisi berada
ditengah-tengah kedua massa Bonek dan PSHT. Pintu masuk PN Surabaya juga
dikelilingi dengan kawat berduri.
Suasana sempat tegang
ketika massa dari PSHT mencoba merangsek masuk ke dalam halaman PN Surabaya.
Tak ingin kecolongan, polisi langsung melakukan tembakan peringatan ke udara.
Massa PSHT pun akhirnya mundur. Pengamanan dari polisi ini langsung dipimpin
oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.
Polisi berupaya
menjauhkan kedua massa agar tidak saling bertemu yang bisa berujung
bentrok. Barisan brigade polisi berusaha
mendorong massa dari Bonek untuk mundur kearah selatan. Sebaliknya, massa dari
PSHT didorong ke utara. Massa pun bisa terkendali hingga akhirnya kedua massa
meninggalkan PN Surabaya.
Editor : Himas
Puspito Putra
Sumber : http://www.inews.id/daerah/jatim/dua-bonek-pengeroyok-pendekar-psht-divonis-10-tahun-penjara
0 comments:
Post a Comment