2 Oknum Bonek Pelaku Pengeroyokan Warga PSHT Divonis 10 Tahun Penjara

Sunday, March 4, 2018

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dua oknum bonek, Mochammad Tiyok Dwi Septian alias Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim. Keduanya dianggap terbukti melakukan pengeroyokan terhadap pesilat dari Persatuan Setia Hati Terate (PSHT), Eko Ristianto hingga meninggal dunia. Perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan korban Aris mengalami luka berat.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa di hukum penjara selama 10 tahun. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga korban,” ujar Ketua majelis hakim PN Surabaya, Syifa'urosidin.

Proses sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dibacakan dengan menggunakan pengeras Surabaya. Sehingga bisa didengar dengan jelas oleh ribuan massa dari Bonek (sebutan pendukung klub sepakbola, Persebaya) dan juga PSHT. Kedua massa sudah mendatangi gedung PN yang ada di Jalan Arjuna ini sejak pagi.


“Kami rasa putusan dari majelis hakim sudah sesuai dan itu maksimal. Kami menyerahkan kasus hukum ini pada aturan yang berlaku,” ujar Plt PSHT Cabang Surabaya HM Rosyadin.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan pada terdakwa perkara ujaran kebencian via media sosial (medsos), Ach Suryadi Carera. Sedangkan terdakwa Jhonerly Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus yang sama divonis tiga tahun dan denda Rp500 juta, dua bulan kurungan. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis yang lebih berat terhadap Jhonerly karena perannya sebagai orang yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum ada bentrokan. Ulah kedua terdakwa ini dianggap menimbulkan sikap provokatif antara Bonek dan PSHT hingga menyebabkan kebencian publik.

Hingga kemudian terjadi bentrokan antara PSHT dan Bonek. Seperti diketahui, peristiwa bentrok Bonek dengan PSHT terjadi usai pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Biak pada Minggu (1/10/2017) lalu. Bentrok itu menyebabkan anggota PSHT Eko Ristianto (25) warga Kepuh Baru Kabupaten Bojonegoro meninggal dunia. Sementara pesilat PSHT lainnya yakni Aris, mengalami luka luka, akibat benda tumpul.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sadis hingga berakibat hilangnya nyawa seseorang,” kata Ketua majelis hakim PN Surabaya, Syifa'urosidin.

Diluar persidangan, ribuan massa Bonek dan PSHT nyaris bentrok di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua massa saling melontarkan kata-kata saling mengolok-olok. Ratusan aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Guna menghindari terjadinya bentrokan dari kedua kubu, aparat berposisi berada ditengah-tengah kedua massa Bonek dan PSHT. Pintu masuk PN Surabaya juga dikelilingi dengan kawat berduri.

Suasana sempat tegang ketika massa dari PSHT mencoba merangsek masuk ke dalam halaman PN Surabaya. Tak ingin kecolongan, polisi langsung melakukan tembakan peringatan ke udara. Massa PSHT pun akhirnya mundur. Pengamanan dari polisi ini langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.

Polisi berupaya menjauhkan kedua massa agar tidak saling bertemu yang bisa berujung bentrok.  Barisan brigade polisi berusaha mendorong massa dari Bonek untuk mundur kearah selatan. Sebaliknya, massa dari PSHT didorong ke utara. Massa pun bisa terkendali hingga akhirnya kedua massa meninggalkan PN Surabaya.

Editor : Himas Puspito Putra

Sumber : http://www.inews.id/daerah/jatim/dua-bonek-pengeroyok-pendekar-psht-divonis-10-tahun-penjara

March 04, 2018

0 comments:

Post a Comment