Masa Bhakti Pengurus PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) dan Prosedur Pemberhentian Pengurus

Tuesday, September 17, 2019

1.   Masa bhakti pengurus "Setia Hati Terate" di atur sebagai berikut :

a.   Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun

b.   Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang 5 (lima) tahun

c.   Masa bakti pengurus ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah 3 (tiga) tahun



d.   Masa bakti pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun

e.   Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri adalah 5 (lima) tahun

2.   Masa bakti ketua cabang :

Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar wasiat "Setia Hati Terate", Meninggal dunia, pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas

Pemberhentian pengurus

Pengurus berhenti karena :
a.   Meninggal dunia
b.   Mengundurkan diri / atas permintaan diri
c.   Di berhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta wasiat " Setia Hati Terate " dan tidak dapat/tidak mampu melaksanakan tugas

September 17, 2019

0 comments:

Post a Comment