1.
Masa
bhakti pengurus "Setia Hati Terate" di atur sebagai berikut :
a.
Masa
bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
b.
Masa
bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan pengurus
cabang 5 (lima) tahun
d.
Masa
bakti pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
e.
Masa
bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri adalah
5 (lima) tahun
2.
Masa
bakti ketua cabang :
Dapat diganti
sewaktu-waktu apabila melanggar wasiat "Setia Hati Terate", Meninggal
dunia, pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas
Pemberhentian
pengurus
Pengurus
berhenti karena :
a.
Meninggal
dunia
b.
Mengundurkan
diri / atas permintaan diri
c.
Di
berhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta wasiat " Setia Hati Terate " dan
tidak dapat/tidak mampu melaksanakan tugas
0 comments:
Post a Comment