Petisi 2021 Warga PSHT Menuntut Ketegasan Ketua Umum dan Ketua Dewan PSHT Pusat Madiun

Saturday, February 6, 2021

PSHT PUSAT MADIUN JL MERAK NO 10 memulai petisi ini kepada Seluruh Warga PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dan 3 penerima lainnya

Yang terhormat

Ketua UMUM dan Ketua Dewan

PSHT Pusat Madiun

Perihal: PETISI 2021

 

 

Salam Persaudaraan.

Kami, atas nama seluruh warga PSHT diseluruh dunia, Semakin hari Kami semakin muak dengan ulah para perusak dan perusuh PSHT;

Sekian lama kami menunggu adanya perdamaian, rupanya harus diputuskan oleh Mahkamah Agung; Dan Hari ini, kita sudah ketahui, siapa pemenangnya.

 

Dengan ini, kami seluruh warga PSHT di seluruh dunia menuntut:

Pengurus PSHT Pusat Madiun ketua umum kang mas MURJOKO dan ketua Dewan kang mas ISBIANTORO harus bertindak TEGAS Terhadap Kelompok JJ08 pimpinan saudara M. Taufik.

 

Sebagai bahan pertimbangan, berikut kami lampirkan usulan sikap terhadap kelompok JJ08 pimpinan saudara M. Taufik.

 

Demikian PETISI 2021 ini kami buat, mohon dikabulkan.

Salam persaudaraan, SH Terate Jaya

 

5 Februari 2021

AN. WARGA PSHT seluruh dunia

Lampiran PETISI

 

A. Hakikat PSHT

 

PSHT adalah organisasi persaudaraan, yang didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tahun 1922, berkedudukan dan berpusat di Madiun bertujuan mendidik manusis berbudi pekerti luhur, tahu benar dan salah, dan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.

 

B. Kelompok JJ08 Merupakan Oknum Perusak PSHT dan Harus Disikapi Dengan TEGAS.

 

Kelompok JJ08 yang dipimpin sdr. M. Taufik, adalah oknum anggota PSHT.

Mantan ketua umum yang yang tidak patuh atas putusan tertinggi organisasi PSHT, yaitu parapatan luhur tahun 2017;

Bahwa PARLUH 2017 dilaksanakan berdasarkan AD/ART 2016, yang dikehendaki dan diikuti oleh lebih dari 2/3 (melebihi Quorun 50% + 1) jumlah cabang;

Bahwa PARLUH 2017 diikuti oleh cabang2 yang dulu juga hadir dalam parapatan luhur 2016.

Ketidakpatuhan Kelompok JJ08 yang dipimpin sdr. M. Taufik terhadap keputusan tertinggi organisasi PSHT parluh 2017, dengan menyusun kepengurusan sendiri dan membentuk organisasi PSHT tandingan, adalah bentuk pengkhianatan yang luar biasa terhadap organisasi sehingga berdampak secara luas.

Bahwa kekacauan yang ditimbulkan oleh Kelompok JJ08 yang dipimpin sdr. M. Taufik telah sedemikian parah, sehingga harus disikapi dengan tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi di masa yang akan datang.

 

C. Wacana Sikap PSHT kepada POK JJ08 :

a. Buat kejelasan permasalahan status, bahwa POK JJ08 adalah kelompok yang membangkang terhadap keputusan tertinggi organisasi, telah mendirikan organisasinya sendiri, tetapi terus menerus berupaya merongrong PSHT;

b. Sudah cukup kesabaran PSHT kepada POK JJ08 yang terus menerus membuat gaduh dan merusak PERSAUDARAAN;

c. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945, karena itu POK JJ08 bebas tidak berserikat dengan kita, dan berbas berkumpul dengan kelompoknya sendiri tetapi harus dengan nama yang berbeda. Kita tidak perlu memaksa mereka untuk bergabung lagi ke kita;

d. Berikan kesempatan terakhir dengan batas waktu kepada mereka yang masih punya niat tulus ingin bergabung dengan kita, tetapi dengan persyaratan, unutk membuktikan ketulusannya;

e. Dibuat pengelompokan jenis / klasifikasi oknum-oknum POK JJ08 sesuai dengan kualitas perbuatannya;

f. Buka pintu masuk seluas-luasnya dan ditentukan tata caranya bagi yang akan masuk lagi.

g. Apabila sudah Lewat batas waktu, bisa dilakukan skorsing atau pemecatan, dimulai dari tokoh tokoh utama.

h. Bagi yang sudah dipecat, tidak bisa masuk lagi kedalam PSHT, kecuali mendaftar lagi dan mulai berlatih dari tingkat polos.

 

D. Klasifikasi POK JJ08

a. Pembuat/aktor intelektual;

b. Pelaku penyerang aktif secara Pisik, Verbal maupun Tulisan;

c. Simpatisan / Pengikut;

d. Orang yang karena suatu keadaan di luar kuasanya terpaksa berada pada kelompok JJ08.

 

E. Jenis tindakan:

a. Rekonsiliasi dengan persyaratan.

b. Skorsing

c. Pemecatan.

 

F. Rekonsiliasi

a. Bagi warga tk 2, melalui Dewan Pusat;

b. Bagi warga tk 1, melalui ketua cabang di mana disahkan dan di mana dia tinggal;

c. Pengesahan tk 1 dan tk 2 JJ08 tahun 2018, 2019 dan 2020, ilegal dan tidak berlaku; Bagi warga tk 1 pengesahan JJ08 tahun 2018, 2019 dan 2020, harus melakukan latihan, test materi dan pengesahan ulang;

 

G. Tata Cara Rekonsiliasi:

a. Bagi yang berniat masuk lagi, menyampaikan niatnya kepada Ketua Cabang / Dewan Pusat, didampingi dan atau telah mendapat rekomendasi setidaknya 2 warga lain yang terpercaya sebagai penjamin;

b. Membuat pernyataan pengakuan bersalah, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulang.

c. Diberikan ritual yang perlu.

d. Dilakukan rehabilitasi / diproklamirkan bahwa yg bersangkutan telah kembali.

 

H. Tata Cara Skorsing dan Pemecatan:

a. Diusulkan oleh Ketua Cabang dan ketua Dewan Pertimbangan Cabang bagi tokoh sekaliber cabang kepada Ketua Dewan Pusat;

b. Diusulkan oleh Ketua Umum untuk tokoh kaliber nasional kepada Ketua Dewan Pusat;

c. Kepada yang bersangkutan sebelumnya telah dilaksanakan pembinaan dengan diberikan surat peringatan.

d. DHM melaksanakan klarifikasi, dll;

e. Diterbitkan surat skorsing atau pemecatan dari Ketua Dewan Pusat.

 

TTD Warga PSHT Seluruh Dunia


Sumber : https://www.change.org/



February 06, 2021

0 comments:

Post a Comment