Syarat Diterima Menjadi Siswa, Disyahkan Menjadi Warga, Warga Kehormatan, dan Pemberhentian Anggota/Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Tuesday, September 17, 2019

Siswa

Yang dapat di terima menjadi anggota (siswa) Setia Hati Terate adalah :

1.   Warga negara indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas

2.   Warga negara asing / luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar kepada pengurus pusat sejak pertama masuk

3.   Siswa dapat di keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar ketentuan/peraturan organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih

4.   Ketentuan, tata cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat siswa serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi


Warga

Yang dapat disyahkan menjadi warga adalah :

1.   Siswa yang telah mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dengan melalui testing

2.   Siswa / calon warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai tak terbatas

3.   Telah mendapat pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)

4.   Pengesahan warga di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan dan diselenggarakan hanya di bulan muharam

5.   Ketentuan tata cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan warga serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi

Warga Kehormatan

1.   Berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan  

2.   Ketentuan tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan warga kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi

Pemberhentian anggota/warga

Keanggotaan warga berhenti karena :

1.   Meninggal dunia

2.   Mengundurkan diri

3.   Diberhentikan/dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat atas usulan cabang, karena melanggar Wasiat Setia Hati Terate

September 17, 2019

0 comments:

Post a Comment