Siswa
Yang
dapat di terima menjadi anggota (siswa) Setia Hati Terate adalah :
1.
Warga
negara indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas
2.
Warga
negara asing / luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar kepada
pengurus pusat sejak pertama masuk
3.
Siswa
dapat di keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar ketentuan/peraturan
organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih
4.
Ketentuan,
tata cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat siswa serta
pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Warga
Yang
dapat disyahkan menjadi warga adalah :
1.
Siswa
yang telah mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain yang
ditetapkan dengan melalui testing
2.
Siswa
/ calon warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai tak
terbatas
3.
Telah
mendapat pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)
4.
Pengesahan
warga di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan
dan diselenggarakan hanya di bulan muharam
5.
Ketentuan
tata cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan warga serta
pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Warga Kehormatan
1.
Berdasarkan
pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat
dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
2.
Ketentuan
tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan warga
kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pemberhentian
anggota/warga
Keanggotaan
warga berhenti karena :
1.
Meninggal
dunia
2.
Mengundurkan
diri
3.
Diberhentikan/dikeluarkan
oleh Pimpinan Pusat atas usulan cabang, karena melanggar Wasiat Setia Hati
Terate
0 comments:
Post a Comment