1.
Pusat
berada dan berpusat di madiun.
2.
Daerah
khusus pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Madiun.
3.
Cabang
berada di tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
4.
Ranting
berada di tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
5.
Rayon
(tempat latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah dan
setingkatnya.
6.
Komisariat
Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan setingkatnya.
7.
Komisariat
luar negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat cabang dengan
persetujuan.
0 comments:
Post a Comment