1.
Persyaratan umum :
a.
Memiliki
dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman mengelola
organisasi "Setia Hati Terate"
b.
Telah
matang jiwa ke Setia Hati (SH)
c.
Berdomisili
di wilayah kerja kepengurusanya
2.
Persyaratan Khusus :
a. Dewan pusat
1)
Warga
tingkat II
2)
Pernah
menjadi pengurus pusat/cabang
b. Khusus untuk ketua dewan
1)
Berdomisili
di pusat organisasi
c.
Pengurus
pusat :
1)
Warga
tingkat II/Warga tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum Pusat
2)
Pernah
menjadi pengurus cabang
3)
Khusus
untuk ketua umum pusat :
-
Berdomisili di pusat organisasi
-
Warga tingkat III
4)
Pengurus
pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya ditetapkan
oleh Ketua Umum Pusat
d.
Pengurus
daerah khusus pusat :
1)
Ketua
umum dijabat oleh Ketua Umum Pusat
2)
Ketua
harian : Warga tingkat II
3)
Pengurus
daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan daerah khusus
pusat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
e.
Dewan
pertimbangan cabang :
1)
Di
utamakan warga tingkat II
2)
Pernah
menjadi pengurus cabang
3)
Di
usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh
Ketua Umum Pusat
f.
Pengurus
cabang :
1)
Khusus
untuk ketua cabang :
a).
Warga tingkat II/Warga tingkat I dengan persetujuan Ketua Umum Pusat
b).
Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
2)
Pengurus
cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya di
tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
g.
Pengurus ranting :
Pengurus ranting di
usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan selanjutnya di tetapkan oleh
Ketua Cabang
h.
Pengurus komisariat perguruan tinggi :
1)
Khusus
untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai dosen/mahasiswa dari perguruan
tinggi tersebut
2)
Pengurus
komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan selanjutnya
di tetapkan oleh Ketua Cabang
i.
Pengurus
rayon/tempat latihan
Pengurus rayon/tempat
latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah warga yang ada di wilayah dan
selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting
0 comments:
Post a Comment