Persyaratan Menjadi Pengurus PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate)

Tuesday, September 17, 2019

1.  Persyaratan umum :
a.   Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman mengelola organisasi "Setia Hati Terate"
b.   Telah matang jiwa ke Setia Hati (SH)
c.   Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya

2.  Persyaratan Khusus :
a.  Dewan pusat
1)   Warga tingkat II
2)   Pernah menjadi pengurus pusat/cabang

b.  Khusus untuk ketua dewan
1)   Berdomisili di pusat organisasi
2)   Warga tingkat III



c.   Pengurus pusat :
1)   Warga tingkat II/Warga tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum Pusat
2)   Pernah menjadi pengurus cabang
3)   Khusus untuk ketua umum pusat :
- Berdomisili di pusat organisasi
- Warga tingkat III
4)   Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat

d.   Pengurus daerah khusus pusat :
1)   Ketua umum dijabat oleh Ketua Umum Pusat
2)   Ketua harian : Warga tingkat II
3)   Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan daerah khusus pusat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat

e.   Dewan pertimbangan cabang :
1)   Di utamakan warga tingkat II
2)   Pernah menjadi pengurus cabang
3)   Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat

f.   Pengurus cabang :
1)   Khusus untuk ketua cabang :
a). Warga tingkat II/Warga tingkat I dengan persetujuan Ketua Umum Pusat
b). Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
2)   Pengurus cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat

g.  Pengurus ranting :
Pengurus ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang

h.  Pengurus komisariat perguruan tinggi :
1)   Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut
2)   Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang 

i.   Pengurus rayon/tempat latihan
Pengurus rayon/tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah warga yang ada di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting

September 17, 2019

0 comments:

Post a Comment