Ketentuan Parapatan Luhur, Parapatan Daerah Khusus Pusat (Parapatan Cabang), Parapatan Ranting, dan Parapatan Komisariat Perguruan Tinggi PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate)

Tuesday, September 17, 2019

1.   Parapatan pusat (Parapatan luhur) :
Merupakan forum parapatan tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan bertugas :
a.   Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik dan ke SH an di tingkat pusat
b.   Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik dan ke SH an di tingkat pusat
c.   Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
d.   Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur kepada ketua umum pusat

2.   Parapatan daerah khusus pusat / parapatan cabang :
Merupakan forum parapatan tertinggi di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :
a.   Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah khusus phusat/cabang
b.   Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
c.   Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada pusat


3.   Parapatan ranting :
Merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
a.   Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting :
b.   Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang sesuai dengan progam kerja cabang
c.   Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah formatur dan mengusul-kan kepada cabang

4.   Parapatan komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
a.   Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik diting-kat komisariat perguruan tinggi
b.   Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
c.   Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada cabang


September 17, 2019

0 comments:

Post a Comment