1.
Parapatan
pusat (Parapatan luhur) :
Merupakan forum
parapatan tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan
bertugas :
a.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik dan ke SH an di tingkat
pusat
b.
Menetapkan
progam umum dan khusus bidang organisasi teknik dan ke SH an di tingkat pusat
c.
Menetapkan
keputusan organisasi lain di tingkat pusat
d.
Memilih
dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur kepada ketua umum
pusat
2.
Parapatan
daerah khusus pusat / parapatan cabang :
Merupakan forum
parapatan tertinggi di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima)
tahun sekali bertugas :
a.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah
khusus phusat/cabang
b.
Menetapkan
progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus pusat/cabang
sesuai progam kerja pusat
c.
Memilih
pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang
melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada pusat
3.
Parapatan
ranting :
Merupakan forum
parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
berwenang :
a.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting :
b.
Menetapkan
progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang sesuai dengan
progam kerja cabang
c.
Memilih
pengurus daerah ranting melalui musyawarah formatur dan mengusul-kan kepada
cabang
4.
Parapatan
komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat
komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
berwenang :
a.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik diting-kat komisariat
perguruan tinggi
b.
Menetapkan
progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat perguruan tinggi
yang sesuai dengan progam kerja cabang
c.
Memilih
pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah formatur dan mengusulkan
kepada cabang
0 comments:
Post a Comment