Keanggotaan
Anggota
Setia Hati Terate terdiri atas :
1.
Calon
Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
2.
Warga
( Anggota yang telah di sahkan)
3.
Warga
kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)
Pemberhentian
Keanggotaan
berhenti karena :
1.
Meninggal
dunia
2.
Atas
permintaan sendiri
3.
Di
berhentikan karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate
Penghargaan
Tata
cara pemberian penghargaan di atur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh
pusat.
0 comments:
Post a Comment