"Makin tua makin rendah kebumi"
Dulur
-dulur aku aweh pitutur supoyo kabeh ben podho akur.
"Jadi
pendekar SH TERATE itu jangan punya sifat seperti keladi , tapi jadilah
pendekar SH TERATE yg
punya
sifat seperti padi”
Sebab:
Tua
-tuanya keladi itu;
-
makin tua malah jadi biang keladi,
-
makin tua getahnya tambah ra kenek diajeni,
-
makin tua malah banyak yg tidak simpati.
-
makin tua malah banyak yg benci.
Maka
dari itu hindari dan jauhi sifat keladi ini.
Tua
- tuanya padi itu:
-
makin tua makin rendah hati
-
makin tua makin banyak yang mencari.
-
makin tua makin memfaedahi
Maka
dari itu jadilah pendekar SH TERATE yg punya sifat kayak padi, makin berisi
makin merendah ke bumi.
ELENG
-ELENG PODHO ELENGO:
Dadi
wong ojo gilo-gilo, nggonmu urip ono neng ndonyo .
Wong
urip bakale tinimbalan,
Tinimbalane
ora keno wakilan,
Klambimu
bakale di salin putih,
Yen
wis budhal ora biso mulih.
Omahmu
omah guo,
Tanpo
bantal tanpo keloso
Omahmu
ora ono lampune
Turumu
ijen ora ono kancane,
NYUWUN
NGAPUNTEN NYUWUN NGAPURO; CUKUP SEMANTEN PITUTUR KULO.
Mugi
podo'o jembar pikirane, ressik atine...
Salam
persaudaraan!!!
Untuk
warga PSHT jgn lupa like dan bagikan, agar masyatakat luas tau begitu indah nya
ajaran PSHT
semoga
bermanfaat.
Silahkan
bagikan di halamanmu agar kamu dan Dulur-dulur senantiasa istiqomah dan bisa
meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.
Ya
ALLAH...
?
Muliakanlah Dulur-dulur yang membaca status ini
?
Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
?
Lapangkanlah hatinya
?
Bahagiakanlah keluarganya
?
Luaskan rezekinya seluas lautan
?
Mudahkan segala urusannya
?
Kabulkan cita-citanya
?
Jauhkan dari segala Musibah
?
Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata
Kasar dan Mungkar.
?
Dan dekatkanlah jodohnya.
Aamiin
ya Rabbal'alamin
Sumber
: https://www.facebook.com/groups/persaudaraansetiahatiteratai1922
Om Jhon February 06, 2021 CB Blogger Indonesia
PSHT
PUSAT MADIUN JL MERAK NO 10 memulai petisi ini kepada Seluruh Warga
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dan 3 penerima lainnya
Yang
terhormat
Ketua
UMUM dan Ketua Dewan
PSHT
Pusat Madiun
Perihal:
PETISI 2021
Salam
Persaudaraan.
Kami,
atas nama seluruh warga PSHT diseluruh dunia, Semakin hari Kami semakin muak
dengan ulah para perusak dan perusuh PSHT;
Sekian
lama kami menunggu adanya perdamaian, rupanya harus diputuskan oleh Mahkamah
Agung; Dan Hari ini, kita sudah ketahui, siapa pemenangnya.
Dengan
ini, kami seluruh warga PSHT di seluruh dunia menuntut:
Pengurus
PSHT Pusat Madiun ketua umum kang mas MURJOKO dan ketua Dewan kang mas
ISBIANTORO harus bertindak TEGAS Terhadap Kelompok JJ08 pimpinan saudara M.
Taufik.
Sebagai
bahan pertimbangan, berikut kami lampirkan usulan sikap terhadap kelompok JJ08
pimpinan saudara M. Taufik.
Demikian
PETISI 2021 ini kami buat, mohon dikabulkan.
Salam
persaudaraan, SH Terate Jaya
5
Februari 2021
AN.
WARGA PSHT seluruh dunia
Lampiran PETISI
A. Hakikat PSHT
PSHT
adalah organisasi persaudaraan, yang didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo
pada tahun 1922, berkedudukan dan berpusat di Madiun bertujuan mendidik manusis
berbudi pekerti luhur, tahu benar dan salah, dan beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan YME.
B. Kelompok JJ08
Merupakan Oknum Perusak PSHT dan Harus Disikapi Dengan TEGAS.
Kelompok
JJ08 yang dipimpin sdr. M. Taufik, adalah oknum anggota PSHT.
Mantan
ketua umum yang yang tidak patuh atas putusan tertinggi organisasi PSHT, yaitu
parapatan luhur tahun 2017;
Bahwa
PARLUH 2017 dilaksanakan berdasarkan AD/ART 2016, yang dikehendaki dan diikuti
oleh lebih dari 2/3 (melebihi Quorun 50% + 1) jumlah cabang;
Bahwa
PARLUH 2017 diikuti oleh cabang2 yang dulu juga hadir dalam parapatan luhur
2016.
Ketidakpatuhan
Kelompok JJ08 yang dipimpin sdr. M. Taufik terhadap keputusan tertinggi
organisasi PSHT parluh 2017, dengan menyusun kepengurusan sendiri dan membentuk
organisasi PSHT tandingan, adalah bentuk pengkhianatan yang luar biasa terhadap
organisasi sehingga berdampak secara luas.
Bahwa
kekacauan yang ditimbulkan oleh Kelompok JJ08 yang dipimpin sdr. M. Taufik
telah sedemikian parah, sehingga harus disikapi dengan tegas agar tidak
menimbulkan kegaduhan lagi di masa yang akan datang.
C. Wacana Sikap PSHT
kepada POK JJ08 :
a.
Buat kejelasan permasalahan status, bahwa POK JJ08 adalah kelompok yang
membangkang terhadap keputusan tertinggi organisasi, telah mendirikan
organisasinya sendiri, tetapi terus menerus berupaya merongrong PSHT;
b.
Sudah cukup kesabaran PSHT kepada POK JJ08 yang terus menerus membuat gaduh dan
merusak PERSAUDARAAN;
c.
Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945,
karena itu POK JJ08 bebas tidak berserikat dengan kita, dan berbas berkumpul
dengan kelompoknya sendiri tetapi harus dengan nama yang berbeda. Kita tidak
perlu memaksa mereka untuk bergabung lagi ke kita;
d.
Berikan kesempatan terakhir dengan batas waktu kepada mereka yang masih punya
niat tulus ingin bergabung dengan kita, tetapi dengan persyaratan, unutk
membuktikan ketulusannya;
e.
Dibuat pengelompokan jenis / klasifikasi oknum-oknum POK JJ08 sesuai dengan
kualitas perbuatannya;
f.
Buka pintu masuk seluas-luasnya dan ditentukan tata caranya bagi yang akan
masuk lagi.
g.
Apabila sudah Lewat batas waktu, bisa dilakukan skorsing atau pemecatan, dimulai
dari tokoh tokoh utama.
h.
Bagi yang sudah dipecat, tidak bisa masuk lagi kedalam PSHT, kecuali mendaftar
lagi dan mulai berlatih dari tingkat polos.
D. Klasifikasi POK
JJ08
a.
Pembuat/aktor intelektual;
b.
Pelaku penyerang aktif secara Pisik, Verbal maupun Tulisan;
c.
Simpatisan / Pengikut;
d.
Orang yang karena suatu keadaan di luar kuasanya terpaksa berada pada kelompok
JJ08.
E.
Jenis tindakan:
a.
Rekonsiliasi dengan persyaratan.
b.
Skorsing
c.
Pemecatan.
F. Rekonsiliasi
a.
Bagi warga tk 2, melalui Dewan Pusat;
b.
Bagi warga tk 1, melalui ketua cabang di mana disahkan dan di mana dia tinggal;
c.
Pengesahan tk 1 dan tk 2 JJ08 tahun 2018, 2019 dan 2020, ilegal dan tidak berlaku;
Bagi warga tk 1 pengesahan JJ08 tahun 2018, 2019 dan 2020, harus melakukan
latihan, test materi dan pengesahan ulang;
G. Tata Cara
Rekonsiliasi:
a.
Bagi yang berniat masuk lagi, menyampaikan niatnya kepada Ketua Cabang / Dewan
Pusat, didampingi dan atau telah mendapat rekomendasi setidaknya 2 warga lain
yang terpercaya sebagai penjamin;
b.
Membuat pernyataan pengakuan bersalah, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulang.
c.
Diberikan ritual yang perlu.
d.
Dilakukan rehabilitasi / diproklamirkan bahwa yg bersangkutan telah kembali.
H. Tata Cara Skorsing
dan Pemecatan:
a.
Diusulkan oleh Ketua Cabang dan ketua Dewan Pertimbangan Cabang bagi tokoh
sekaliber cabang kepada Ketua Dewan Pusat;
b.
Diusulkan oleh Ketua Umum untuk tokoh kaliber nasional kepada Ketua Dewan
Pusat;
c.
Kepada yang bersangkutan sebelumnya telah dilaksanakan pembinaan dengan
diberikan surat peringatan.
d.
DHM melaksanakan klarifikasi, dll;
e.
Diterbitkan surat skorsing atau pemecatan dari Ketua Dewan Pusat.
TTD Warga PSHT Seluruh Dunia
Sumber : https://www.change.org/
Om Jhon February 06, 2021 CB Blogger Indonesia
Benarkah itu? Tidak benar, karena PSHT tetaplah PSHT yang menjunjung tinggi persaudaraan, manusia yang berbudi luhur karena sudah tahu mana yang benar dan mana yang salah. Jayalah PSHT selama-lamanya.
Om Jhon September 30, 2019 CB Blogger Indonesia
Om Jhon September 30, 2019 CB Blogger Indonesia
Anggota Setia Hati Terate diwajibkan :
Anggota Setia Hati Terate tidak boleh :
Portal PSHT September 17, 2019 CB Blogger Indonesia
Anggota Setia Hati Terate tidak boleh :
Portal PSHT September 17, 2019 CB Blogger Indonesia
Portal PSHT September 17, 2019 CB Blogger Indonesia
Portal PSHT September 17, 2019 CB Blogger Indonesia
Portal PSHT September 17, 2019 CB Blogger Indonesia